Jumat, 20 April 2012

Israel Larang Ulama Masuk Masjid Al-Aqsa



YERUSALEM - Pemerintah Israel dilaporkan mencekal mufti besar Masjid Al Aqsa memasuki komplek Haram Al Sharif dan Masjid Al Aqsa.

Kantor berita resmi Wafa, Rabu (18/4) melaporkan ulama dan Mufti besar Yerusalem yang dilarang, Sheikh Ekrima Sabri mengatakan, keputusan itu sewenang-wenang dan ilegal serta melanggar yuridiksi Islam.

"Keputusan pemerintah Israel yang melarang saya ke komplek Haram Al Sharif hasil tekanan dari kelompok-kelompok Yahudi," ungkap Sabri.

Pemerintah Israel mengklaim mengeluarkan larangan kepada Sabri, karena ia dituding sering memberi khotbah dengan nada penuh provokasi melawan Israel.

Larangan ini bukanlah yang pertama. Sabri juga pernah dicekal memasuki sejumlah tempat suci oleh Israel.

Negara zionis itu telah memberlakukan undang-undang darurat melarang pemimpin Islam memasuki Haram Al-Sharif dan Masjid Al Aqsa dalam jangka waktu 6 bulan.

Peraturan itu diberlakukan pada 2011, ketika wakil menteri luar negeri Israel mengeluarkan larangan kunjungan pada Sabri. Sabri juga dicegah meninggalkan negara itu selama 6 bulan.

Wilayah Haram Al Sharif yang terdapat masjid Al Aqsa dan Kubah Batu (dome of rock), adalah situs paling suci ketiga dalam Islam. Situs Suci ini berbatasan lokasi tempat peribadatan orang Yahudi, dimana mereka mempercayai bahwa di lokasi tersebut tempat Bait Suci kuno Kedua berdiri.

Komplek Haram al-Sahrif hingga kini masih dibawah wewenang abadi umat Islam. Israel mencaplok Jerusalem Timur setelah perang 1967. Langkah yang tidak pernah diakui di luar negeri. (REP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar