Sabtu, 17 Maret 2012

PENDAPAT TOKOH: MALIK MAHMUD Memperkokoh Kesinambungan Perdamaian Aceh


ACEH adalah satu daerah di Indonesia yang sering diidentikkan dengan konflik. Konklusi tersebut ada benarnya bila kita urut peristiwa demi peristiwa, tidak hanya di pasca kemerdekaan Indonesia, tetapi jauh sebelumnya. Kehadiran Belanda di Aceh sangat berbeda dengan apa yang mereka alami di daerah lain. Di luar Aceh pemerintah Hindia Belanda dapat duduk tenang setelah berhasil menaklukkan raja-raja lokal, dan membentuk sistem pemerintahan yang melibatkan elit setempat.

Di Aceh, setelah Belanda berhasil menaklukkan Aceh (tahun1902) melalui peperangan panjang dan melelahkan, serdadu Belanda masih menghadapi pemberontakan yang dilakukan oleh pejuang Aceh.Perang Aceh telah melambungkan  nama-nama para pahlawan –yang kemudian diakui sebagai pahlawan nasional Indonesia- seperti Tgk Chik Di Tiro, Panglima Polem, Cut Meutia, Cut Nyak Dhien, Teuku Umar dan lain-lain. Kehadiran Belanda di Aceh selalu terusik dengan politik anti penjajah  dari kalangan masyarakat Aceh dengan memberi stigma “kaphe” atau kafir kepada Belanda.

Dari stigma inilah kemudian tersemai di setiap sanubari orang Aceh bahwa memerangi Belanda adalah sebuah ibadah bernama  Perang Sabil, sehingga  siapa pun yang meninggal melawan Belanda mendapat pahala syahid. Maka cukup banyak para syuhada Aceh yang rela tewas di ujung bedil serdadu Belanda karena mereka memang secara ikhlas maju ke medan pertempuran sebagai bagian dari ibadah. Dalam semangat itulah kemudian muncul kesimpulan kolektif bahwa siapa pun yang membantu penjajah adalah kafir dan halal untuk diperangi.

Usai perang kemerdekaan, Aceh terlibat lagi dalam perang saudara yaitu perang Cumbok yang  banyak korban di kalangan masyarakat Aceh. Konflik itu reda tapi suasana aman tidak lama dinikmati rakyat Aceh. Sebab, pada tahun 1953 muncul pemberontakan DI/ TII (Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia) dipimpin oleh Daud Beureu’eh. Aceh kecewa dengan keputusan Pemerintah RI yang mengurangi hak-hak Aceh terutama dengan dileburkannya Provinsi Aceh ke dalam Provinsi Sumatra Utara. Pemerintah berhasil memadamkan pemberontakan ini tahun 1960 melalui perundingan, karena upaya pendekatan keamanan nyaris sia-sia.

Petistiwa G 30 S/PKI sebagai tragedi  nasional ikut merembes ke Aceh. Provokasi Soeharto dan kawan-kawan dengan memberi stigma atheis atau orang tak bertuhan terhadap PKI telah memancing  emosi Islam. Aceh menjadi lahan yang subur untuk membangun reaksi rakyat. Maka jika pada umumnya rakyat Indonesia anti PKI dengan alasan musuh negara dan pelaku makar, di daerah-daerah kuat Islam seperti  Aceh, melawan PKI adalah melawan kafir. Akibatnya cukup banyak orang Aceh yang menjadi korban ketajaman parang saudara-saudaranya dalam peristiwa G 30 S/PKI.

Tak lama berselang konflik Aceh dengan intensitas ketegangan tinggi kembali dimulai dari tahun 1976. Kali ini sikap perlawan Aceh diarahkan ke pemerintah Indonesia yang saat itu amat represif di bawah kendali Soeharto. Perlawanan yang dipimpin oleh Tengku Muhammad Hasan Di Tiro ini bermula dari setumpuk kesadaran bahwa Jakarta mengabaikan Aceh yang telah begitu berjasa dalam berdiri dan terbentuknya Indonesia.

Pengorbanan Aceh yang begitu dalam perlawanan  fisik mengusir penjajah, memberi dukungan moril dan meteril dalam mempertahankan republik pasca-kemerdekaan, serta  eksplorasi hasil Aceh yang begitu besar tanpa memberi makna bagi kesejahteraan rakyat Aceh, menjadi akumulasi dari kekecewaan sebagian besar rakyat Aceh. Diundangkannya beberapa UU RI menyangkut dengan sistem pemerintahan telah memperkecil peran sosial dan peran tradisional religi dalam masyarakat Aceh.

UU nomor 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah telah mengakibatkan tidak bermaknanya lagi status istimewa bagi Aceh, padahal status tersebut sebagai syarat bagi mengakhiri peristiwa DI/TII. Demikian juga dengan diberlakukannya UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang mempreteli hak-hak serta jabatan tradisional desa di Aceh. UU  tersebut telah melenyapkan kedudukan dan peran Tuha Peuet –lembaga musyawarah desa— dan peran imum meunasah yang seyogianya sama kedudukan dengan keuchik. Gelar keuchik sendiri telah diganti dengan kepala desa sesuai dengan pergantian nama gampong --pemerintah terendah—menjadi desa.

Kebijakan pemerintah dalam mengakhiri konflik –tepatnya memadamkan pemberontakan— dengan pendekatan keamanan tidak membawa hasil. Yang terjadi ialah jatuhnya korban di antara kedua belah pihak. Dikeluarkannya UU nomor 18 tahun 2002 dengan status otonomi luas dan menabalkan Aceh sebagai Nanggroe Aceh Darussalam tidak membuat Aceh puas. Demikian juga dengan pelaksanaan Keistimewaan Aceh melalui UU nomor 44 tahun  1999. Pemerintah beranggapan bahwa dengan pemberian gelar Nanggroe Aceh Darussalam dan pemberlakuan syariat Islam di Aceh, Gerakan Aceh Merdeka akan menyerah.

Pemerintah telah mengambil kesimpulan yang keliru dari dialog-dialog yang dibangun dengan pihak-pihak di luar GAM, bukan dengan GAM yang sedang berjuang menuntut apa yang dibutuhkan Aceh.

Begitulah kemudian pasca-bencana pada akhir 2004, titik terang tampak sudah ketika Pemerintah yakin  bahwa jalan satu-satunya untuk mengakhiri konflik bersenjata ini adanya forum dialog. Maka dengan difasilitasi oleh Crisis Management Initiative (CMI), pada 15 Agustus 2005 perundingan antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka berlangsung di Helsinki, Finlandia dengan penanganan. Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan tersebut telah menjadi titik pangkal terjadinya kestabilan politik dan perdamaian Aceh.

Keberanian Presiden SBY dan HM Jusuf Kalla yang kala itu menjadi Wakil Presiden telah memberi kontribusi yang besar dalam mengubah dan menstabilkan kondisi Aceh –yang notabenenya adalah menstabilkan Indonesia.

MoU Helsinki pada awalnya mendapat tantangan dari kalangan dan partai politik tertentu di Indenesia. Tetapi sebaliknya kesepakatan perdamaian antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka tersebut telah menjadi isu penting internasional di tengah-tengah situasi keprihatian dimana sejumlah  gerakan perjuangan yang ingin memisahkan diri dari sebuah negara di belahan lain dunia terus berlangsung tanpa menemukan  langkah-langkah  yang dapat mengakomodir ruang perdamaian.

Untuk menindak-lanjuti MoU Helsinki Pemerintah telah mengeluarkan sebuah undang undang yang disebut dengan UU nomor 11 tahun 2006 dan lebih populer dengan istilah UUPA (Undang Undang Pemerintahan Aceh). Undang undang ini pada intinya ialah mengakhiri konflik dan  memberi hak-hak khusus bagi Aceh. Dalam salah satu konsideran menimbang disebutkan: “…… serta menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pada dasarnya UU ini memberi ruang bagi Aceh untuk memajukan berbagai sektor kehidupan di antaranya  bidang agama, budaya, demokrasi, pertanian, kelautan, pertambangan, pendidikan, ekonomi untuk kemaslahatan masyarakat Aceh yang berkeadilan, sejahtera dan amanah. Secara tegas dapat kita katakan bahwa UU ini telah memberi hak kepada  Aceh di bidang pemerintahan dengan otonomi seluas-luas, hak politik dengan pendirian partai lokal,  pengelolaan kekayaan alam, pembagian hasil bumi antara Aceh dengan Indonesia, mempertahankan nilai-nilai dan lembaga lokal, serta terbentuknya lembaga baru yang bernama Wali Naggroe.

II.
Dalam menginplementasikan butir-butir MoU yang telah  termaktub dalam UUPA memerlukan partisipasi aktif semua kalangan,  terutama  Pemerintah RI dan  GAM sebagai para pihak. Demikian juga badan internasional seperti International Organitation Migran (IOM), Aceh Monitoring Mission (AMM). Peran ini telah dimainkan sejak pelaksanaan langkah awal yang diamanatkan dalam MoU seperti pemotongan senjata GAM, menghentikan saling serang antara GAM dengan TNI/Polri, melaksanakan dispute setlement (penyelesaian perselisihan) melalui AMM.

Kesan psikologis dari spirit MOU Helsinki adalah terbangunnya rasa saling percaya antara berbagai pihak termasuk unsur TNI/Polri dan GAM. Kebijakan-kebijakan yang berorientasi semangat perdamaian terus terwujud misalnya kebijakan Pemerintah untuk pembangunan Aceh, baik dalam program rehab rekon pasca-konflik dan tsunami, maupun pembangunan lainnya.

Pemeliharaan perdamaian Aceh ternyata tidak lebih mudah dari membangun perdamaian itu sendiri karena berbagai aliran pemikiran yang mempresentasikan kebenaran masing-masing selalu menjadi alat picu dari perbedaan pendapat. Oleh karena itu dalam pelaksanaan UUPA dan menjaga perdamaian Aceh terdapat beberapa masalah besar, antara lain:

Pertama, kalangan Pemerintah belum sepenuhnya mampu meyakinkan semua lininya dalam memahami kelahiran  UUPA. Banyak pejabat di tingkat kementerian di Jakarta yang beranggapan bahwa UU nomor 11 tahun 2006 itu adalah UU milik Aceh bukan UU RI. Padahal UU tersebut dihasilkan oleh DPR RI dan Pemerintah yang mengikat semua pihak dalam pengatur dan mengujudkan otonomi khusus di Aceh.

Di berbagai diskusi termasuk dalam pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah untuk implementasikan UU tersebut antara Pemerintah Aceh dengan kementerian terkait yang difasilitasi Kementerian  Dalam Negeri, banyak pejabat yang mengabaikan prinsip-prinsip “lex specialis derograt legi generalis” (undang-undang yang khusus mengalahkan undang-undang yang umum), sehingga prosesnya menjadi alot.

Salah satu akibat dari ketidaksamaan persepsi ini ialah belum selesainya Undang Undang tentang Minyak dan Gas. Padahal ini sangat penting, karena sebagai penghasil minyak dan gas atau migas, Aceh harus dapat memanfaatkannya untuk pembangunan yang pada prinsipnya mensejahterakan masyarakat sebagaimana diamanatkan MOU Helsinki dan UUPA. Sebab, pada dasarnya akar permasalah konflik bersejata di Aceh berawal dari rasa ketidak-adilan dalam pembagian hasil migas, dimana Aceh sebagai “pemilik” komoditas tersebut “tidak mendapatkan apa-apa”.

Dua, lembaga yudikatif seperti MA dan MK belum sepenuhnya mau mengerti semangat perdamaian Aceh dan kondisi psikoliogis masyarakat sekarang ini. Amandemen pasal 256 UUPA tentang calon independan dalam pemilihan kepala daerah memberi dampak luas luas secara politis sehingga tertundanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh yang seharusnya  berlangsung pada November 2011 lalu.

Partai Aceh sebagai partai lokal yang didirikan oleh kombatan GAM (para pihak dalam MoU Helsinki) melihat bahwa amandemen terhadap pasal 256  bukan sekadar diperbolehkannya calon independen dalam Pilkada. Tetapi lebih jauh lagi bahwa kebijakan dan keputusan dari lembaga tinggi negara itu adalah rangkaian dari pemandulan dan  pengeroposan hak-hak Aceh dalam UUPA.

Pengalaman politik kolektif historis Aceh memberi isyarat bahwa jika ini tidak direspon dengan reaksi keras, kelak semua UU yang menyangkut kepentingan Aceh akan dimansuhkan (dibasmi) dan nasibnya sama dengan status istimewa yang pernah diberikan kepada Aceh. Padahal kelahiran UUPA memiliki sejarah panjang dan amat pahit bagi seluruh rakyat Aceh.

Secara metafora dapat dikatakan bahwa UU tersebut dihasilkan dalam kubangan darah rakyat Aceh. Kesepakatan Helsinki dicapai untuk menghentikan pertumpahan darah yang bercucuran di setiap jengkal Tanah Aceh.

Tidak ada perdamaian tanpa perjuangan berupa   kelelahan fisik dan mental rakyat Aceh, baik para militer GAM yang bergerilya di hutan-hutan, maupun penduduk sipil yang hidup mencekam bahkan menjadi korban sia-sia. Apa yang dilakukan di Helsinki  hingga menelurkan MoU antara Pemerintah RI dengan GAM  dan kemudian diinplementasikan dalam UUPA adalah “politik dan perang”. Politik adalah perang yang tidak berdarah, dan perang adalah politik yang berdarah. Dua-duanya telah dilalui oleh Aceh dengan berbagai dinamika selama 30 tahun.

Tiga, dalam melaksanakan dan menjaga perdamaian Aceh sektor keamaman belum sepenuhnya  terlaksana. Meskipun Polri telah berusaha untuk melaksanakan tugasnya menjaga keamanan Aceh, tetapi aksi-aksi kekerasan masih saja terjadi terutama menjalang Pilkada. Aksi-aksi kekerasan ini sebagian besar terkait dan dikait-kaitkan dengan politik dan  rivalitas para kontestan Pilkada Aceh. Semakin berlarut-larutnya Pilkada akibat polemik keputusan MK, semakin banyak kasus kekerasan di Aceh, yang adakalanya ada tudingan kombatan GAM yang kini tergabung dalam Partai Aceh berada di balik peristiwa tersebut.

Rumor seperti itu mengakibatkan  nama partai ini tercoreng sekaligus melakui perasaan orang Aceh. Sebab, pada dasarnya komitmen masyarakat sangat kuat terhadap perdamaian lantaran rakyat Aceh sangat lelah dalam konflik yang berlarut dan berurut selama puluhan tahun.

Empat, selama lima tahun pelaksanaan UUPA, kondisi Aceh terutama dalam pelaksanaan otonomi seluas-luasnya (sefl goverment) belum terlaksana dengan baik, karena selain belum lengkapnya aturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah dan Qanun Aceh, persepsi kalangan eksekutif dan legistalatif belum seragam dalam memahami makna otonomi khusus. Banyak di antara kebijakan Pemerintah Aceh yang harus merujuk pada UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, padahal semua yang menyangkut Aceh dilaksanakan selain berdasarkan UUD 1945 pedomannya ialah UU Nomor 11 tahun 2006.

Semua ini akan mengganggu proses terlaksanannya otonomi khusus yang selaus-luasnya bagi Aceh. Dengan tidak berjalan otonomi khusus sebagaimana yang diamanatkan MoU, maka akan terganggunya upaya memelihara perdaiaman di Aceh. Sebab simpul dari perdamaian yang dicapai dengan susah payah itu adalah simpul utama dalam menyelesaikan konflik Aceh, yaitu meninggalkan perjuangan bersenjata dan berjuang lewat jalur politik, yang antara lain menggunakan partai lokal, dimana Partai Aceh mendapatkan kursi mayoritas di parlemen Aceh.

III
Berdasarkan permasalah di atas, untuk menjaga dan memperkokoh  perdamaianAceh diperlukan beberapa langkah:

Semua pihak dan seluruh elemen masyarakat Aceh dapat memahami dengan jelas semangat MoU Helsinki dan eksistensi serta jiwa UU Pemerintahan Aceh sebagai langkah penting dalam mengakhiri permusuhan dan menciptakan perdamaian Aceh. Dengan memahami kedudukan, eksisten, serta semangat tersebut maka tidak akan ada lagi bias tafsir dan bias implementasi dalam kehidupan bermasyarakat dengan titik tolak pembangunan Aceh ke arah lebih maju, lebih demokratis dan lebih bermartabat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jajaran Pemerintah serta seluruh aparatur dan tingkatannya diaharapkan dapat meningkatkan keikhaasan dalam hal kedudukan Aceh sebagai daerah dengan predikat otonomi khusus –yang berbeda dengan provinsi lain di Indoensia, sehingga dalam semua kebijakan dan keputusan  politik, ekonomi, dan sosial kemasyarakatan tentang Aceh harus mengacu kepada UUPA, yang salah satu poin penting ialah adanya mekanisme konsultasi antara Pemerintah Pusat dengan DPR Aceh.

Mahkamah Agung sebagai badan yudikatif dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang bertugas menguji semua materi perundang-undangan kiranya dapat membantu kesinambungan perdamaian Aceh dengan mempertimbangkan aspek-apek pisikologis dan dalam memberi keputusan menyangkut dengan masalah Aceh, sehingga tidak berdampak pada terganggunya kondisi keamanan dan perdamaian di Aceh.

Pihak-pihak keamanan yang bertanggung jawab terhadap kemaslahatan masyarakat agar dapat  menciptakan rasa aman secara persuasif edukatif. Dengan demikian jika ada pihak-pihak yang ditengarai “bermain” dalam semua aksi kekerasan di Aceh akhir-akhir ini dapat dideteksi sedini mungkin dan terhadap kasus-kasus yang telah terjadi polisi dapat mengungkapkan pelaku yang diduga berada di balik peristiwa tersebut. Hanya dengan cara demikian maka kepercayaan kepada aparat keamanan tumbuh di kalangan rakyat serta terujudnya rasa aman  perdamaian Aceh dapat diperkokoh dan terjaga kesimbungannya sehingga terjaga pula keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Pusat hendaknya dapat menuntas  berbagai regulasi menyangkut dengan inplementasi UU Perintahan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam undang undang tersebut agar daerah ini dapat berperan secara maksimal melaksanakan pembangunan tanpa terganggunya nilai-nilai perdamaian yang teleh dibangun.

Agar dapat menjamin kelangsungan keseluruhan dari cita-cita Aceh dimana suasana damai tetap terbangun dan terpelihara di Aceh, ke depan Aceh harus dipimpin oleh kalangan yang dapat memadukan dua poros menuju perdamaian. Kedua poros itu ialah sosok  yang mengetahui bagaimana pahit getirnya perjuangan dan sosok yang mengerti bagaimana proses perdamaian –yang dikenal dengan MoU Helsinki-  berlangsung, sehingga UU Pemerintahan Aceh sebagai acuan dan spirit masa depan Aceh yang damai, demokratis, dan bermartabat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia terus terpelihara.

Demikianlah bebarapa hal yang telah kami sampaikan. Semoga ada manfaatnya. Marilah secara tulus dan ikhlas sama-sama kita memperkuat kestabilan perdamaian Aceh serta membangun semangat saling menghormati dalam menangani persoalan-persoalan penghambat kelangsungan tersebut dengan arif dan bijaksana. Kepada Allah kita berlindung, dan kepada Allah pula kita berserah diri.[]

Malik Mahmud adalah Pemangku Wali Nanggroe Aceh. Disampaikan pada Seminar Konstruksi Perdamaian Aceh di Hotel Emirald Garden, Medan, 17 Maret 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar